3. Sedang aktif mencari pekerjaan, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa, serta direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal terdapat 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan Kartu Prakerja dan tingkatkan keterampilan serta peluang kerja Anda! Segera daftar sebelum waktu pendaftaran ditutup!***