Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tetapi Apakah Tetap Berpengaruh? Begini Pendapat Pakar Hukum

- 17 April 2024, 22:38 WIB
Amicus curiae di sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi
Amicus curiae di sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kehadiran amicus curiae menjadi sorotan publik. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni, menyoroti peran dan dampak dari amicus curiae dalam konteks hukum di Indonesia.

Menurut Qurrata Ayuni, amicus curiae sebenarnya bukan bagian dari alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan. Lebih tepatnya, amicus curiae adalah bentuk dukungan moral kepada pengadilan dan tidak memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan hakim. Meskipun dapat diajukan oleh siapa saja, amicus curiae tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan terhadap MK, yang harus tetap bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Peran Amicus Curiae dalam Penentuan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Pendapat serupa juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara lainnya, Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, mengajukan diri sebagai amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak independen yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan perkara yang sedang diputus oleh MK. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas pengadilan.

Abdul Chair juga menyoroti kontroversi yang muncul ketika Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae. Meskipun berhak sebagai warga negara Indonesia, keputusan Megawati ini dipertanyakan karena keterkaitannya sebagai pemimpin partai politik yang tengah mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Baca Juga: Amicus Curiae Banjiri MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Siapa Mereka?

Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Hakim

Namun, apakah kehadiran amicus curiae benar-benar dapat memengaruhi putusan MK? Menurut para pakar, hal ini sangat tidak mungkin. MK lebih mengandalkan bukti-bukti, saksi, dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara. Dengan demikian, meskipun ada amicus curiae, keputusan MK tetap berada pada ranah hukum dan bukti yang disampaikan di persidangan.

Para pakar menyatakan pentingnya memahami peran amicus curiae dan batasannya dalam konteks hukum tata negara terutama dalam menghadapi kasus-kasus besar seperti perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan menjaga independensi pengadilan dan memahami prinsip-prinsip hukum yang berlaku, diharapkan proses hukum di Indonesia tetap berjalan dengan adil dan transparan.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x