Kisah Proyek Gagal Bayar: Mencari Jawaban di Balik Utang Warisan APBD 2022 Kota Tangerang

- 25 Maret 2024, 13:07 WIB
Ilustrasi proyek gagal bayar di Kota Tangerang.
Ilustrasi proyek gagal bayar di Kota Tangerang. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Isafetymagazine.

PR TANGERANG KOTA - Gaduh sempat melanda dunia pengadaan barang dan jasa di Kota Tangerang sejak Januari hingga medio tahun 2023 silam. Tersebar informasi mengenai tagihan kontraktor untuk 16 proyek jasa konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2022 yang hingga saat itu belum terbayarkan. Istilah 'proyek gagal bayar' pun bergema kala itu. Tidak diketahui jelas siapa yang memunculkan istilah ini.

Proyek-proyek yang dikerjakan pengusaha lokal ini memiliki nilai kontrak berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sedianya dana untuk membayar kontrak proyek ini telah dialokasikan pada APBD 2022. Totalnya disebut-sebut mencapai Rp40 miliar. Tagihan pembayaran proyek-proyek itu tak dapat dicairkan karena dokumen administrasinya dianggap mepet dengan tutup buku tahun anggaran. Padahal, pekerjaan berupa proyek jalan, saluran air dan jembatan itu telah rampung seluruhnya.

Penundaan pembayaran ini disebabkan oleh pembatalan tagihan yang masuk pada tanggal 31 Desember 2022, karena batas waktu akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan. Akibatnya ketika memasuki tahun anggaran 2023, secara otomatis ada warisan APBD 2022 berupa utang kepada kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tak secara serta merta membayar utang pembayaran proyek ini. Sebab, anggaran belanja dari APBD 2023 telah rapi disusun dan disahkan untuk kegiatan belanja di tahun berjalan. Dalam Anggaran Belanja Daerah APBD 2023 juga tidak ditemukan alokasi khusus untuk pembayaran kontrak 16 proyek tersebut. Pun pada APBD Perubahan 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Proyek Perkim Kota Tangerang 2024 Segera Ditender, Total Nilai Rp241 Miliar

Lambat laun kegaduhan ini mereda. Bahkan senyap. Pemerintah Kota Tangerang hingga hari ini belum membuka ke publik mengenai kejelasan pembayaran 16 proyek itu. Para pengusaha pemilik tagihan juga tak ada satu pun yang bersuara di ruang publik soal ini. Beberapa spekulasi kemudian mengemuka. Ada kemungkinan bahwa kontraktor telah menerima pembayaran pada medio 2023 dari anggaran belanja APBD 2023.

Kemungkinan kedua adalah pembayaran telah dilakukan menggunakan anggaran belanja dari APBD Perubahan 2023. Kemungkinan lainnya adalah pengusaha memilih untuk mengikhlaskan tagihan mereka yang belum terbayarkan itu. Untuk kemungkinan yang terakhir ini, banyak pihak menilai itu adalah suatu hal yang mustahil.

Analisis Aktivis soal Proyek Gagal Bayar

Seorang aktivis warga Kota Tangerang, Iqbal Fadillah, berpendapat bahwa persoalan pembayaran proyek di tahun anggaran sebelumnya adalah hal yang biasa terjadi mengingat kondisi fiskal pemerintah daerah. Ia mengutip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk membayar kewajiban kepada pihak lain terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya.

Tetapi menurut Iqbal, pembayaran 16 proyek itu juga mustahil dilakukan di pertengahan tahun anggaran 2023. Sebab, itu menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan anggaran belanja APBD Murni tahun 2023. Karena menurut Iqbal, APBD Murni tahun 2023 sudah disahkan sebelum tahun 2022 berakhir, sehingga tidak akan mungkin proyek yang gagal dibayar itu dimasukkan dalam APBD Murni tersebut.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah