PPK Wajib Punya Sertifikat Kompetensi Tipe A/B/C untuk Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024

- 13 Maret 2024, 15:46 WIB
Lokasi pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang yang dikerjakan CV Multipoint.
Lokasi pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang yang dikerjakan CV Multipoint. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Muhamad Sultan Tanjung

PRMN TANGERANGKOTA - Ada aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai tahun anggaran 2024 ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Aparatur Sipil Negara wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Itu artinya setiap PPK yang melakukan kontrak pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2024 wajib harus sudah memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologi. Adapun sertifikat kompetensi yang dimaksud adalah sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sertifikat Kompetensi Tipe C

Sertifikat Kompetensi Tipe C diwajibkan untuk PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat opersional, rutin, standar dan/atau berulang/repetisi.

Contohnya pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi rapat, jasa konsultansi kajian sederhana, jasa kebersihan dan/atau keamanan, dan lain-lain.

b. Sertifikat Kompetensi Tipe B

Sertifikat Kompetensi Tipe B diwajibkan untuk PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori manajemen kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks dan/atau sederhana.

Contohnya pembangunan gedung sekolah, konsultan perencanaan jembatan, konsultan rencana induk (master plan), pembangunan drainase perkotaan, belanja mobil damkar, belanja eskavator, jasa event organizer (EO) bertaraf nasional, dan lain-lain

c. Sertifikat Kompetensi Tipe A

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah