Sinergi Pemkot Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam Penegakan Hukum

- 21 Maret 2024, 19:40 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin (kedua dari kiri) dan Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung (kedua dari kanan) menunjukan berkas kerja sama terkait penanganan hukum.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin (kedua dari kiri) dan Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung (kedua dari kanan) menunjukan berkas kerja sama terkait penanganan hukum. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

Tangerang, PRMN - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini demi memastikan keadilan dan ketertiban hukum di wilayah tersebut.

"Dengan bekerja sama, kita dapat saling mendukung dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil," kata Pj Wali Kota Nurdin dalam keterangannya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kerja sama ini, menurut Pj Wali Kota, merupakan langkah positif untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang erat antara Pemkot Tangerang dengan Kejaksaan Negeri terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan," ujarnya.

Lebih lanjut, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terkhusus terkait perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Belum Punya Pegawai yang Memiliki Sertifikat Kompetensi PPK

"Sejak tahun 2020, Pemkot terus didampingi, karena banyak program teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya dengan MoU ini bisa menjadi sarana konsultasi agar tidak salah secara hukum," tambahnya.

Selain itu, Pj Wali Kota juga menekankan pentingnya pendampingan dalam upaya peningkatan pemahaman dan wawasan tentang hukum terkait tugas pokok dan fungsi bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung juga turut mengajak para organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat untuk aktif terlibat dalam kerja sama ini. Pihaknya siap memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komprehensif.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah