Money Changer Curangi TKI, Kejari Kota Tangerang Tangkap Mafia Bandara

- 18 Oktober 2023, 20:49 WIB
Kejari Kota Tangerang menangkap 3 pegawai BP2MI yang diduga terlibat sindikat money changer curang.
Kejari Kota Tangerang menangkap 3 pegawai BP2MI yang diduga terlibat sindikat money changer curang. /Sultan Tanjung/Info Tangerang Kota

INFO TANGERANGKOTA - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggempur sindikat money changer yang merugikan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diduga terlibat dalam sindikat itu ditangkap.

Siapa sangka, tim mafia ini ternyata terdiri dari tiga pegawai BP2MI yang berperan mencurangi TKI dengan modus money changer ilegal. Tiga tersangka tersebut berinisial HP sebagai Ketua Tim Pos Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran, serta dua anak buahnya yakni MT dan JS.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Tangerang setelah ditangkap pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Lounge Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Baca Juga: Perumda NKR Siapkan Sanksi bagi Pegawai Terlibat Kerusuhan Pasar Kutabumi

"Modusnya itu meminta TKI itu menukarkan uang. Nilai tukar yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya, jadi ada selisih," ungkap Khusnul Fuad, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam keterangan tertulis diterima Info Tangerang Kota, Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurut Fuad, nilai kurs yang diberikan oleh tersangka tidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya berlaku. MT dan JS memperoleh keuntungan dari selisih kurs mata uang asing sebesar Rp300 hingga Rp500, dan sebagian dari keuntungan tersebut disetor kepada HP, yang merupakan atasan mereka

"Jadi mereka membuat semacam money changer, tanpa izin," katanya.

Sindikat mafia bandara ini telah beraksi selama dua tahun. Kasus terakhir yang terungkap melibatkan 17 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang baru saja dideportasi dari Arab Saudi pada 4 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini