Peluang Emas Pendidikan Santri, Pemerintah Siapkan Beasiswa Dana Abadi Pesantren

- 14 Oktober 2023, 10:12 WIB
Acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober 2023. /Istimewa/

INFO TANGERANGKOTA - Kabar baik bagi dunia pesantren di Indonesia. Pemerintah bersiap menggelontorkan anggaran istimewa untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di pesantren melalui program Dana Abadi Pesantren. Ini merupakan insentif pertama yang ditujukan untuk memajukan pendidikan pesantren. Dana bantuan ini di luar bantuan rutin yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti bantuan sarana, sumber daya manusia, dan aspek kelembagaan.

Berita baik ini terungkap saat acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang digelar di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Acara tersebut membahas topik Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren.

Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk beasiswa gelar maupun non-gelar bagi pesantren yang ingin mengejar pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," ujar Waryono, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Lebih jauh, Waryono menjelaskan bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan dan hanya boleh digunakan untuk mendukung beasiswa pendidikan secara langsung, dengan pembatasan tidak boleh digunakan untuk manajemen atau dakwah.

Waryono juga menyoroti bahwa Dana Abadi Pesantren merupakan instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong pesantren dalam mengembangkan standar kualitas pendidikan yang bersifat universal. Saat ini, proses sosialisasi mengenai standar mutu pesantren sedang dilakukan secara merata oleh Majelis Masyayikh.

Majelis Masyayikh bertindak sebagai lembaga penjamin mutu pesantren dan didirikan berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Lembaga ini memainkan peran kunci dalam mendorong pesantren untuk mengadopsi standar mutu terpadu yang memelihara kepercayaan masyarakat. Meskipun berstatus independen, Majelis Masyayikh menjalankan kolaborasi dengan Kementerian Agama.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp347 Miliar untuk Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Warganet Ribut

Halaman:

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini