Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Begini Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus

- 11 September 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

INFO TANGERANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, KPU telah menjadwalkan pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 19 Oktober 2023. Namun, jadwal tersebut kini dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.

Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Melansir Antara, perubahan jadwal ini sesuai dengan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini tengah dipertimbangkan.

PKPU ini memajukan jadwal pendaftaran dari tanggal 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023. Awalnya, proses pencalonan capres-cawapres dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemilu Tinggal 159 Hari Lagi, Parpol Deklarasi Pemilu Damai di Polres Pandeglang

Namun, ada perubahan dalam peraturan terkait masa kampanye yang disebabkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 276.

Pasal tersebut mengatur bahwa kampanye pemilu dimulai setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dimulai 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon hingga dimulainya masa tenang.

Dengan adanya selisih waktu sekitar 10 hari antara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif dan DCT untuk pilpres, maka KPU memutuskan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Hadiri Rakerda PKN Banten, Begini Targetnya di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah