PR TANGERANGKOTA - Mengecek skor kredit adalah langkah penting untuk mengetahui kelayakan pengajuan pinjaman. Skor kredit yang tinggi menandakan peluang besar untuk mendapatkan pinjaman, sementara skor yang rendah mengindikasikan sebaliknya.
Pemeriksaan skor kredit di Indonesia dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu penyedia dana pinjaman menilai kualitas debitur dan menghindari kredit macet.
Langkah-langkah Mengecek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK
1. Akses Laman Web SLIK OJK
Buka laman web https://idebku.ojk.go.id.
2. Pendaftaran
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama. Isi seluruh kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan, lalu klik "Selanjutnya".
3. Pengisian Data Diri
Isi data diri dengan benar dan lengkap, kemudian klik "Selanjutnya".
4. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Lengkapi dokumen seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
5. Unggah Foto Diri
Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta.
6. Ajukan Permohonan
Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
7. Nomor Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
8. Cek Status Permohonan
Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah diberikan.
9. Hasil iDeb
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Baca Juga: Tips Mengajukan KUR BRI 2024 Agar Pengajuan Disetujui
Tingkat Skor Kredit SLIK OJK
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat lima tingkat kolektibilitas kredit:
1. Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Rekening berkembang baik, tidak ada tunggakan, dan sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Mengetahui cara cek skor kredit melalui SLIK OJK bisa menjadi panduan yang sangat membantu bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan kelayakan kredit Anda dan meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman dengan mudah.***