Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental, 3 Tersangka Diringkus

- 5 Januari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi/Penangkapan pelaku penggelapan mobil rental.
Ilustrasi/Penangkapan pelaku penggelapan mobil rental. /Pixabay/Klaus Hausmann

PRMN TANGERANGKOTA - Polresta Tangerang mengungkap sindikat penggelapan mobil sewaan yang terorganisir dan sistematis. Tiga tersangka ditangkap, yaitu Eko Wantoro, Mukamad, dan Alimin Supandi.

Menurut Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Baktiar Joko Mujiono, ketiga tersangka memainkan peran kunci dalam operasi sindikat ini. Eko Wantoro berperan sebagai penyewa mobil rental, sementara Mukamad dan Alimin sebagai penggadai mobil yang disewa oleh Eko.

"Tersangka Eko Wantoro berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama," ungkap Joko dalam keterangannya pada Jumat, 5 Januari 2024.

Para tersangka telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 14 kali. Polisi berhasil mengamankan 8 unit mobil sebagai barang bukti. Operasi ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AH, pemilik mobil Toyota Avanza yang disewa oleh Eko pada 24 November 2023.

Pada kesepakatan sewa, Eko seharusnya mengembalikan mobil setelah 10 hari dengan biaya Rp250 ribu per hari. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan, dan setelah satu bulan, AH melaporkan kasus ini ke polisi. Penyidikan membawa pada penangkapan ketiga tersangka pada 27 dan 29 Desember 2023.

Tersangka Eko dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena dituduh melakukan penggelapan. Mukamad dan Alimin Supandi dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena diduga terlibat sebagai penadah.***

Editor: Fandi Achmad

Sumber: Polresta Tangerang


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah