Siap-Siap Masuk Penjara jika Lapor SPT Pajak dengan Keterangan tidak Benar

- 21 Maret 2024, 23:59 WIB
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Ditjen Pajak

Tangerang, PRMN - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2024. Hal ini menandakan bahwa waktu yang tersisa bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka semakin berkurang. Ancaman denda maupun sanksi pidana mengintai bila telat lapor SPT Tahunan.

Peraturan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan SPT adalah sebagai berikut:

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan dan Solusi yang Tersedia

Sanksi Lapor SPT Pajak dengan Keterangan yang Tidak Benar

Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau melaporkan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, akan dikenakan sanksi pidana.

Menurut informasi dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen Keuangan, sanksi pidana tersebut mencakup pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat hingga maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan baik secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat maupun melalui daring. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat melakukan pelaporan SPT tepat waktu. Ia menekankan pentingnya untuk tidak menunda pembayaran pajak guna menghindari kepadatan trafik pada situs www.pajak.go.id saat mendekati batas waktu pelaporan.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah