Fatwa MUI: Boikot Produk Produsen Pendukung Israel, Wajib Dukung Perjuangan Palestina

- 11 November 2023, 09:53 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. /MUI/

INFO TANGERANGKOTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, tentang larangan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel merupakan kewajiban hukum. Sementara mendukung Israel dan produk-produk yang mendukungnya dianggap haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa mendukung agresi Israel, termasuk melalui pembelian produk dari produsen yang secara jelas mendukung Israel, adalah haram menurut hukum agama.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangannya dikutip Info Tangerang Kota, Sabtu, 11 November 2023.

Fatwa ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan rakyat Palestina. Umat Islam diimbau untuk berpartisipasi dalam gerakan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melaksanakan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina. Rekomendasi ini di antaranya melalui jalur diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga: Peserta Aksi Bela Palestina Tinggalkan Monas Tanpa Sampah

Terkait dengan zakat, MUI menegaskan bahwa dana zakat dari masyarakat Muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk mendukung jihad kemerdekaan Palestina. Meskipun pada dasarnya, dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh juga mengajak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (Laznas) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini disusun sebagai wujud tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap mengancam kemanusiaan. Meskipun demikian, terdapat pihak yang mencoba memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang berusaha mendiskreditkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.***

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah