PR TANGERANGKOTA - Pencairan bantuan sosial (bansos) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar sebagai peserta program. Besaran bansos yang diterima oleh KPM PKH bervariasi, tergantung pada jumlah komponen dalam keluarga mereka.
Besaran Bansos Berdasarkan Komponen PKH
Besarnya bantuan yang diterima oleh KPM PKH ditentukan oleh jumlah dan jenis komponen yang dimiliki. Makin banyak komponen, makin besar pula bantuan yang diberikan. Namun, Kementerian Sosial membatasi jumlah komponen dalam satu keluarga maksimal empat komponen, dengan mempertimbangkan nilai bantuan terbesar dari setiap komponen.
Berikut adalah komponen yang nilai bantuannya tinggi:
- Balita dan Ibu Hamil: Menerima bansos sebesar Rp 3.000.000 yang dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
- Lansia: Menerima bansos sebesar Rp 2.400.000 per tahun, yang dicairkan empat kali sebesar Rp 600.000 per tahap.
Contoh Perhitungan Bansos PKH
Untuk keluarga yang memiliki dua lansia, besaran bantuan yang diterima adalah Rp 1.200.000. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Satu lansia mendapatkan Rp 600.000.
- Dua lansia mendapatkan 2 x Rp 600.000 = Rp. 1.200.000.
Prosedur Pencairan Bansos PKH
Pemerintah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan sosial karena dinilai paling cepat dan akurat. Berikut adalah langkah-langkah pencairan bansos:
1. Surat Undangan dari Pos Indonesia
KPM PKH akan menerima surat undangan dari Pos Indonesia jika bantuannya sudah cair. Pos Indonesia di setiap daerah akan mengirimkan surat undangan tersebut kepada penerima manfaat.
2. Pengambilan Bansos di Kantor Pos
Setelah menerima undangan, KPM PKH dapat langsung mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk mencairkan bantuannya.
3. Dokumen Persyaratan untuk Pencairan Dana
KPM PKH harus membawa berkas-berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk pencairan dana. Jika KPM tidak bisa hadir, pencairan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga. Jika dalam kartu keluarga tidak ada yang bisa mewakili, bisa diwakilkan oleh keluarga dekat lain dengan melampirkan surat kuasa yang dilengkapi dengan materai.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 untuk Periode Mei-Juni