Apa Itu Zonasi Khusus dalam PPDB Jateng 2024? Penjelasan Lengkap dan Jadwal Penting

- 25 Juni 2024, 21:37 WIB
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK telah dibuka
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK telah dibuka /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juknis PPDB Jateng

PR TANGERANGKOTA - Salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi sorotan dalam proses seleksi masuk SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun 2024 adalah jalur zonasi khusus. Konsep zonasi khusus ini telah diatur dan dijelaskan secara rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng. Dalam hal ini, perlu dipahami dengan jelas mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan zonasi khusus dalam jalur PPDB ini.

Apa Itu Zonasi Khusus?

Zonasi khusus merupakan jalur khusus yang diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK Negeri. Dalam kawasan Provinsi Jawa Tengah, terdapat sejumlah kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan jenjang menengah atas ini. Hal ini menjadi landasan utama diberlakukannya jalur zonasi khusus, yakni untuk memberikan kesempatan yang adil bagi calon peserta didik di wilayah-wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kuota zonasi khusus tidak dapat melebihi 12% dari total daya tampung, meskipun kecamatan tersebut mungkin menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus. Angka ini termasuk sebagai bagian dari kuota jalur zonasi, yang secara umum paling tidak mencapai 55% dari daya tampung total.

Salah satu hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi khusus masih memiliki pilihan untuk mengikuti jalur zonasi reguler atau jalur zonasi khusus. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi mereka untuk memilih opsi terbaik sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB 2024, Imbas Maraknya Pemalsuan Domisili

Jadwal PPDB Jawa Tengah 2024

Jadwal PPDB Jawa Tengah 2024 untuk tingkat SMA dan SMK juga merupakan informasi penting yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik dan orang tua mereka. Jadwal tersebut mencakup beberapa tahapan penting dalam proses penerimaan, antara lain:

1. Penetapan Zonasi (13 Mei 2024): Tahap awal di mana wilayah zonasi khusus dan zonasi reguler ditetapkan secara resmi.

2. Pengumuman PPDB (6 Juni 2024): Pengumuman resmi terkait proses PPDB, termasuk informasi mengenai jalur zonasi khusus.

3. Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas (11 - 24 Juni 2024): Tahap di mana calon peserta didik dan/atau orang tua mereka membuat akun secara daring dan melakukan verifikasi berkas untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

  • Pengajuan akun dilakukan secara daring setiap hari sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Verifikasi berkas dilakukan di SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah pada jam layanan yang telah ditentukan.
  • Pada tanggal terakhir jadwal verifikasi (24 Juni 2024), verifikasi berkas ditutup pada pukul 15.30 WIB.

4. Aktivasi Akun (11 - 24 Juni 2024): Proses aktivasi akun daring yang dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  • Khusus pada tanggal 24 Juni 2024, proses aktivasi akun ditutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan (24 - 27 Juni 2024): Tahap di mana calon peserta didik dapat mendaftar dan melakukan perubahan pilihan secara daring.

  • Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
  • Pada tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang (28 - 30 Juni 2024): Tahap di mana semua proses pendaftaran telah selesai dan dilakukan evaluasi serta persiapan untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: PPDB Jateng 2024: Pahami Perbedaan Jalur Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus!

Keseluruhan proses ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Juknis PPDB Jawa Tengah 2024 untuk tingkat SMA dan SMK. Dengan adanya jalur zonasi khusus, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta didik di wilayah-wilayah yang belum memiliki SMA atau SMK Negeri. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB Jawa Tengah tahun 2024.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang artikel populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini