Lupa Bayar Pajak Motor 2 Tahun? Tenang, Ini Solusinya!

- 17 Juni 2024, 22:30 WIB
Konsekuensi pajak motor mati 2 tahun: denda, blokir STNK, dan cara mengurus STNK yang kedaluwarsa. Pelajari lebih lanjut di sini!
Konsekuensi pajak motor mati 2 tahun: denda, blokir STNK, dan cara mengurus STNK yang kedaluwarsa. Pelajari lebih lanjut di sini! /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANGKOTA - Memiliki kendaraan bermotor di Indonesia berarti harus taat membayar pajak. Namun, terkadang kelalaian atau kesibukan dapat menyebabkan kita lupa atau menunda kewajiban ini. Salah satu konsekuensi yang harus dihadapi jika pajak motor mati 2 tahun adalah penghapusan data kendaraan oleh pihak berwenang.

Apa Artinya Data Kendaraan Dihapus?

Artinya, motor Anda tidak lagi terdaftar sebagai kendaraan bermotor yang sah di Indonesia. Hal ini memiliki beberapa implikasi serius, seperti:

  • Kendaraan tidak bisa diurus kembali: Anda tidak dapat memperpanjang STNK, BPKB, atau melakukan balik nama.
  • Kendaraan dianggap bodong: Artinya, motor Anda ilegal dan tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
  • Berpotensi disita: Jika tertangkap, motor Anda dapat disita oleh pihak berwajib.

Denda yang Harus Dibayar

Selain konsekuensi di atas, Anda juga akan dikenakan denda yang cukup besar. Denda ini dihitung berdasarkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sebagai contoh, jika PKB motor Anda sebesar Rp 200.000, maka denda yang harus dibayarkan untuk keterlambatan 2 tahun adalah:

  • Denda = 2 x Rp 200.000 x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
  • Denda = Rp 120.000 + SWDKLLJ

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kabupaten Tangerang Januari-Mei Tembus Rp1,2 Triliun! Lihat Apa Rahasianya!

Langkah-langkah Mengurus STNK Mati 2 Tahun

Jika terlanjur telat bayar pajak selama 2 tahun, Anda masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan motor Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat Induk tempat penerbitan STNK.
  2. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
    - Fotokopi KTP pemilik
    - Fotokopi STNK mati
    - STNK asli mati
    - Fotokopi BPKB
    - Bukti pembayaran pajak kendaraan
    - Bukti pelunasan denda
    - Kendaraan yang bersangkutan
    - Fotokopi paspor dan asli (untuk WNA)
  3. Bayar pajak dan denda.
  4. Ikuti proses di Samsat sesuai instruksi petugas.

Baca Juga: Restoran Penunggak Pajak di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Ditempeli Stiker

Tips Menghindari Pajak Motor Mati 2 Tahun

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak: Anda dapat menggunakan kalender, aplikasi pengingat, atau mendaftar notifikasi dari Samsat.
  • Bayar pajak secara online: Banyak layanan Samsat online yang memudahkan Anda untuk membayar pajak tanpa harus antri di kantor Samsat.
  • Manfaatkan layanan Samsat Drive Thru: Beberapa Samsat menyediakan layanan drive thru untuk mempercepat proses pembayaran pajak.

Membayar pajak motor tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bermanfaat untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari denda yang besar. Bijaklah dalam mengelola kendaraan Anda dan patuhi peraturan lalu lintas.***

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah