Pajak THR dalam Aturan Baru PPh 21, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya

- 27 Maret 2024, 12:29 WIB
Inilah Penjelasan DJP Terkait PPh 21 untuk THR dengan skema TER
Inilah Penjelasan DJP Terkait PPh 21 untuk THR dengan skema TER /Anambas Today/Udin/

Jakarta, PRMN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai prosedur penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada bulan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, PPh 21 dihitung dengan cara menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian dikalikan dengan tarif yang sesuai dengan tabel TER.

"Dalam bulan penerimaan THR, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong memang akan lebih besar karena penghasilan yang diterima menjadi lebih tinggi, mengingat terdiri dari gaji dan THR," ungkap Dwi.

Perubahan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Sebelumnya, pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan PPh 21, yaitu untuk gaji dan THR dengan tarif Pasal 17. Namun, dengan aturan baru, mereka hanya perlu menghitung penghasilan bruto sebulan dengan TER bulanan.

Penghasilan bruto tersebut mencakup gaji, tunjangan teratur, bonus, THR, dan penghasilan tidak teratur lainnya, serta imbalan dari kegiatan yang diadakan oleh pemberi kerja. Sebagai contoh, seorang pegawai menerima penghasilan bruto senilai Rp6,5 juta pada bulan Februari. Namun, pada bulan Maret, penghasilan bruto pegawai tersebut naik menjadi Rp13 juta karena THR. Tarif PPh 21 yang diterapkan berubah dari 1 persen menjadi 5 persen.

Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 dari bulan Januari hingga November. Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun dengan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Hal ini dilakukan untuk memastikan beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penghitungan pajak bagi para wajib pajak dan memudahkan pemberi kerja dalam proses administratif.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x