Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT di Seluruh PTN

- 27 Mei 2024, 18:53 WIB
Menteri Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT 2024/2025 setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka
Menteri Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT 2024/2025 setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANGKOTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Keputusan ini diambil setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 27 Mei 2024.

"Terima kasih atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi pada akhir pekan lalu untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mengevaluasi ulang ajuan UKT dari seluruh PTN," ujar Nadiem.

Selain membahas UKT, pertemuan dengan Presiden Jokowi juga menyinggung berbagai isu di bidang pendidikan. Nadiem menjelaskan beberapa pendekatan untuk membantu mahasiswa mengatasi kesulitan yang mereka hadapi.

"Saya mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi kesulitan mahasiswa. Mengenai implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Nadiem.

Baca Juga: Ini Daftar PTN dengan Kenaikan UKT 2024, Nadiem Makarim Tegaskan Uang Kuliah Harus Rasional

Dasar Hukum dan Penjelasan Terkait UKT

UKT yang diterapkan di berbagai PTN berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang ditandatangani oleh Nadiem pada 19 Januari 2024. Regulasi ini dibuat untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran yang terus berkembang.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT: asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Polemik Kenaikan UKT di Berbagai PTN

Daftar PTN dengan kenaikan UKT 2024: Nadiem Makarim tegaskan kenaikan harus rasional
Daftar PTN dengan kenaikan UKT 2024: Nadiem Makarim tegaskan kenaikan harus rasional Dok. DPR RI

Isu kenaikan UKT telah menjadi polemik di berbagai PTN. Misalnya, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus merevisi peraturan rektornya terkait UKT setelah menerima protes dari berbagai pihak. Mahasiswa dari Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Riau (Unri) juga menggelar aksi protes. Di Unri, protes bahkan sempat berujung pada pemanggilan mahasiswa oleh polisi, meskipun laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak kampus.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah