Apa itu KRIS? Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan

- 14 Mei 2024, 10:25 WIB
ILUSTRASI: Perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS
ILUSTRASI: Perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Shutterstock

PR TANGERANG KOTA - Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah tata kelola BPJS Kesehatan dengan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu kelas rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang sama bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

Penggabungan Kelas BPJS Kesehatan ke KRIS

KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang merupakan standar minimum untuk layanan rawat inap bagi peserta JKN di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Dengan KRIS, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan digabung menjadi satu, sehingga semua peserta mendapatkan pelayanan yang sama di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun KRIS telah diumumkan, perubahan terkait iuran BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi lebih lanjut. BPJS Kesehatan akan tetap menerapkan kelas 1, 2, dan 3 dengan iuran yang sama seperti saat ini hingga aturan baru diberlakukan, yang ditargetkan tidak lebih dari 1 Juli 2025.

Persiapan dan Implementasi KRIS

Rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memiliki waktu hingga 30 Juni 2025 untuk menyesuaikan infrastruktur dan sistem pelayanan mereka sesuai dengan standar KRIS. Hal ini termasuk persiapan fasilitas rumah sakit untuk memberikan perawatan yang lebih baik kepada pasien BPJS Kesehatan serta penyesuaian iuran peserta program.

KRIS akan menetapkan standar fasilitas layanan, seperti kondisi bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, ketersediaan tempat tidur, dan lainnya. Rumah sakit juga diharapkan mempertimbangkan kebutuhan pasien dalam pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit yang diderita.

Baca Juga: Kemenkes Godok Aturan Baru untuk Kelas Rawat Inap Standar di RS Mitra BPJS Kesehatan

Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024. Setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan finansial dalam sistem jaminan sosial kesehatan serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat peserta JKN.

KRIS adalah langkah besar dalam penyederhanaan sistem layanan kesehatan di Indonesia. Dengan penggabungan kelas BPJS Kesehatan ke KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas dapat tersedia bagi semua peserta JKN. Meskipun masih ada beberapa perubahan yang akan diimplementasikan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.***

Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 Digabung, Simak Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru!

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini