Kemenkes Godok Aturan Baru untuk Kelas Rawat Inap Standar di RS Mitra BPJS Kesehatan

- 14 Mei 2024, 10:07 WIB
ILUSTRASI: Penggabungan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan rencana penyesuaian iuran terbaru untuk layanan kesehatan yang lebih merata
ILUSTRASI: Penggabungan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan rencana penyesuaian iuran terbaru untuk layanan kesehatan yang lebih merata /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah merumuskan aturan baru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Peraturan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait KRIS ini diharapkan akan dirilis sekitar Juni 2025. Peraturan tersebut akan menjadi panduan teknis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan pada 8 Mei 2024.

Perubahan signifikan yang akan diatur dalam peraturan tersebut antara lain terkait persiapan fasilitas rumah sakit pemerintah untuk memberikan perawatan yang lebih baik kepada pasien BPJS Kesehatan serta penyesuaian iuran peserta program. Salah satu langkah penting adalah implementasi KRIS yang akan menciptakan standar layanan yang merata bagi peserta program JKN.

Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 Digabung, Simak Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru!

KRIS akan menetapkan standar fasilitas layanan yang mencakup berbagai kriteria, seperti kondisi bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, ketersediaan tempat tidur, dan lain-lain. Rumah sakit juga diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan pasien, termasuk pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit yang diderita.

Meskipun begitu, rumah sakit tetap diberikan kewenangan untuk menyediakan layanan kelas yang lebih tinggi bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN. Hal ini diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan, yang memungkinkan naik kelas perawatan dengan tambahan asuransi kesehatan atau pembayaran selisih biaya.

Implementasi KRIS di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan diharapkan akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025. Selama periode transisi ini, rumah sakit dapat secara bertahap mengadopsi standar baru ini sesuai dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini