Aksi Demo Massa di Tangerang: Tuntutan Pemuda dan Mahasiswa Terhadap Kinerja Dinas PUPR

- 27 April 2024, 21:58 WIB
Beredar seruan aksi demo yang menuntut pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang
Beredar seruan aksi demo yang menuntut pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Baru-baru ini, massa pemuda dan mahasiswa di Kota Tangerang menggelar aksi demonstrasi pada Kamis 25 April 2024 mengkritisi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka menuntut agar Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono dicopot dari jabatannya. Selain itu, mereka juga ingin Pj Wali Kota Nurdin mengevaluasi kinerja sekretaris dinas dan kepala bidang di Dinas PUPR Kota Tangerang.

Aksi massa mengatasnamakan Fraksi Rakyat Tangerang ini juga meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kegiatan di Dinas PUPR. Mereka ingin mengawasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memastikan masalah yang ditemukan segera ditangani.

Penanggung jawab aksi Uis Adi Dermawan mengungkapkan dua masalah utama yang menjadi alasan tuntutan tersebut. Pertama, ada 16 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tangerang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan kerugian sekitar Rp3,2 miliar. Masalah kedua adalah persoalan proyek gagal bayar untuk paket pekerjaan senilai lebih dari 40 miliar rupiah.

Baca Juga: Beredar Seruan Aksi Copot Kadis PUPR Kota Tangerang

Ryan Erlangga, yang menjadi juru bicara di lapangan, juga menyoroti dugaan adanya alokasi anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan senilai lebih dari Rp40 miliar pada tahun anggaran 2023. Dia menekankan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam semua kegiatan keuangan pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Tangerang memperbaiki tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Mereka ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Baca Juga: Kisah Proyek Gagal Bayar: Mencari Jawaban di Balik Utang Warisan APBD 2022 Kota Tangerang

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x