Hitung Ulang Suara Demokrat, Tuduhan Penggelembungan Suara Terbantahkan

- 5 Maret 2024, 22:34 WIB
Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada Selasa, 5 Maret 2024.
Rapat Rekapitulasi Perolehan Suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pada Selasa, 5 Maret 2024. /PRMN/Muhamad Sultan Tanjung

PRMN TANGERANG – Indikasi penggelembungan suara Partai Demokrat dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kota Tangerang terbantahkan setelah KPU Kota Tangerang melakukan penghitungan ulang perolehan suara pada Selasa, 5 Maret 2024.

Proses penghitungan ulang suara dilakukan dengan membuka tiga kotak suara Pemilu 2024 DPRD Kota Tangerang dari Kecamatan Karawaci. Penghitungan ulang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Karawaci, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi dari Partai Demokrat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menjelaskan, hasil penghitungan ulang menunjukkan perbedaan antara data Formulir D1 dan C Salinan yang dimiliki oleh saksi Partai Demokrat. Komarullah memastikan indikasi penggelembungan suara tidak terbukti.

Menurutnya, formulir C1 salinan yang dimiliki oleh partai tersebut sebelumnya sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, meskipun tanpa paraf petugas.

Baca Juga: Demokrat Protes Penggelembungan, KPU Kota Tangerang Hitung Ulang Suara

"Saya hanya memfasilitasi dari partai yang bersangkutan, soalnya kan hasil C Plano itu banyak sekali tipe-ex dan salahnya kawan-kawan penyelenggara khususnya PPK, tidak ada parafnya di sampingnya," ujar Komarullah.

Meskipun terdapat kelalaian dari petugas PPK yang tidak memparaf formulir C Plano di TPS 25, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Komarullah menyatakan bahwa penghitungan ulang suara menjadi solusi yang transparan untuk menyelesaikan perbedaan ini.

"Dengan pembukaan kotak dan penghitungan ulang, kita bisa memastikan tidak ada masalah di kemudian hari," tambah Komarullah.

Komarullah menekankan bahwa hasil penghitungan ulang sudah disepakati bersama oleh KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Muhamad Sultan Tanjung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah