KPU Buka Pendaftaran Lembaga Survei untuk Pemilu 2024

- 6 Desember 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Foto. Net

PRMN TANGERANGKOTA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi lembaga survei atau jajak pendapat serta pelaksana hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Informasi terkait pendaftaran dapat ditemukan di laman resmi KPU, terutama di media sosial Instagram dengan akun @kpu_ri.

Berdasarkan pengumuman KPU di IG, batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga 15 Januari 2024. Para calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara langsung di Kantor KPU, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. Alternatifnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan formulir ke alamat [email protected].

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi www.kpu.go.id, sebagaimana dijelaskan dalam unggahan KPU di akun IG mereka.

Pada Rabu 29 November 2023, KPU juga mengumumkan bahwa seluruh kegiatan debat calon presiden akan disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun televisi nasional dan kanal media elektronik lainnya. Debat pertama dan kedua dijadwalkan pada 12 dan 22 Desember 2023, sementara debat lanjutan akan dilaksanakan pada 7, 21 Januari, dan terakhir pada 4 Februari 2024.

Debat pertama akan membahas isu-isu krusial seperti hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Semua debat akan dilaksanakan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin 13 November 2023, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut pada Selasa 14 November 2023 menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.***

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini