PT Pos Indonesia Buka Layanan Door to Door Bansos untuk KPM, Ingin Tahu Syaratnya?

24 Mei 2024, 04:00 WIB
Panduan lengkap syarat mendapat layanan bansos diantar ke rumah KPM dari PT Pos Indonesia /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PR TANGERANG KOTA - PT Pos Indonesia telah menjalankan metode penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinamakan door to door. Tetapi ternyata tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menikmati layanan ini. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima layanan bansos diantar ke rumah atau door to door dari PT Pos Indonesia di tahun 2024.

Mengapa PT Pos Indonesia Menggunakan Metode Door to Door?

PT Pos Indonesia menggunakan metode door to door sebagai upaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada KPM yang sakit, disabilitas, dan lansia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos tersalurkan dengan efisien dan tepat sasaran, sesuai dengan tujuan Kemensos.

Layanan penyaluran bansos dengan pengantaran langsung ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki sejumlah alasan yang mendasar. Salah satunya adalah kemudahan akses yang diberikan kepada KPM yang tidak dapat bergerak atau menghadiri tempat pengambilan bansos.

Selain itu, pengantaran door to door memungkinkan PT Pos Indonesia memberikan pelayanan yang lebih personal dan sesuai dengan kebutuhan individu, sehingga meningkatkan kepercayaan dan kepuasan penerima manfaat. Tak kalah pentingnya, metode ini juga dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam penyaluran bansos, yang pada gilirannya mengoptimalkan efektivitas program bantuan sosial.

Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan Door to Door?

KPM yang ingin mendapatkan layanan door to door dari PT Pos Indonesia harus memenuhi 3 kriteria utama:

1. Sakit: KPM harus memiliki bukti sakit yang telah diverifikasi oleh dokter atau instansi terkait.

2. Disabilitas: KPM dengan disabilitas harus memiliki surat keterangan disabilitas yang sah.

3. Lansia: KPM lansia harus dapat membuktikan usia dengan KTP atau dokumen lain yang sah.

Dengan memenuhi ketiga kriteria tersebut, KPM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan door to door.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Memenuhi Syarat?

Jika KPM memenuhi syarat-syarat door to door, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke PT Pos Indonesia atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen pendukung yang valid. Layanan door to door saat ini hanya tersedia untuk bansos PKH dan bansos sembako seperti bantuan beras 10 Kg. KPM yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan ini di wilayah yang telah ditentukan oleh PT Pos Indonesia.***

Ikuti WhatsApp Channel Pikiran Rakyat Tangerang Kota untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Editor: Baha Sugara

Tags

Terkini

Terpopuler