Ombudsman Selamatkan Rp398,9 M Kerugian Masyarakat, Fokus Pengawasan Diperluas

- 15 Juni 2024, 12:01 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan penyelamatan kerugian masyarakat sektor perekonomian I pada Media Briefing di Jakarta
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan penyelamatan kerugian masyarakat sektor perekonomian I pada Media Briefing di Jakarta /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Ombudsman RI

PR TANGERANGKOTA - Ombudsman RI berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat senilai Rp398,9 miliar dari aduan terkait pelayanan publik di Sektor Perekonomian I, periode 2021 hingga 5 Juni 2024. Angka ini setara dengan 82,19% dari total potensi penyelamatan Rp485,4 miliar.

"Setiap pelapor yang datang, selalu saya tanyakan berapa nilai kerugiannya. Potensi kerugian adalah klaim dari masyarakat, sedangkan realisasi penyelamatan adalah nilai pengembalian yang mereka dapatkan setelah aduan selesai," jelas Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Penyelamatan ini merupakan hasil kerja keras Keasistenan Utama III Ombudsman RI dalam menangani 242 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 133 laporan telah diselesaikan dan 109 laporan masih dalam tahap penanganan.

Substansi Laporan Terbanyak dan Instansi Paling Sering Dilaporkan

Substansi laporan terbanyak di Sektor Perekonomian I adalah:

  • Perbankan, perasuransian, dan jaminan (124 aduan)
  • Perdagangan, industri, dan logistik (75 aduan)
  • Pertanian dan pangan (19 aduan)
  • Pengadaan barang dan jasa (16 aduan)
  • Perpajakan, kepabeanan, dan cukai (8 aduan)

Lima instansi yang paling sering dilaporkan adalah:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Pertanian
  5. PT Perikanan Indonesia

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Masalah Tata Kelola Kelapa Sawit, Temukan Potensi Maladministrasi

Apresiasi dan Dorongan untuk Instansi Terkait

Ombudsman mengapresiasi instansi yang telah melaksanakan Tindakan Korektif, seperti Bappebti yang telah menyelesaikan 15 laporan masyarakat tentang maladministrasi dalam penanganan pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditi.

Namun, Ombudsman juga mendorong Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan Tindakan Korektif terkait maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih.

Fokus Pengawasan ke Depan

Kedepannya, Keasistenan Utama III Ombudsman RI akan memfokuskan pengawasan pada 6 isu, yaitu:

  • Systemic review layanan tata kelola industri kelapa sawit
  • Pengawasan penyaluran bantuan pangan
  • Penyaluran LPG bersubsidi
  • Layanan Bea dan Cukai
  • Pupuk bersubsidi
  • Layanan BP Tapera

Baca Juga: Ombudsman Banten Tinjau Persiapan Mudik di Pelabuhan Ciwandan, Prihatin Kondisi JLS

Peran Ombudsman dan Media Massa

Ombudsman menyadari peran pentingnya media massa dalam mendukung misinya sebagai lembaga pemberi pengaruh pada pengawasan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini