MataHukum Ajukan Audiensi ke Sekda, Soroti Isu RSUD Tigaraksa dan Dugaan Korupsi Rp32 Miliar

- 15 Juni 2024, 08:48 WIB
Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir (kanan) usai menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Sekda Kabupaten Tangerang terkait proyek RSUD Tigaraksa, Jumat 14 Juni 2024
Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir (kanan) usai menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Sekda Kabupaten Tangerang terkait proyek RSUD Tigaraksa, Jumat 14 Juni 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juliadi

PR TANGERANGKOTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid. Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LSM MataHukum Mukhsin Nasir dengan nomor surat 18/LSM.MH/VI/2024.

Dalam surat tersebut, LSM MataHukum menyoroti isu pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa yang mendesak untuk segera difungsikan. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikirimkan pada 22 Mei 2024 terkait permasalahan yang sama. Lembaga yang berfokus pada pemantauan hukum ini mengharapkan adanya penjelasan langsung dari Sekda Kabupaten Tangerang mengenai status dan perkembangan proyek pembangunan RSUD tersebut.

Mukhsin Nasir menekankan pentingnya audiensi ini untuk mendapatkan perspektif dan sudut pandang langsung dari pemerintah daerah. "Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Bapak Sekda mengenai pembangunan RSUD Tigaraksa yang segera harus difungsikan," ujar Mukhsin dalam surat permohonan tertanggal 14 Juni 2024 tersebut.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Dianggap Abaikan RSUD Tigaraksa, LSM MataHukum Minta Kejaksaan Bertindak

Dugaan Korupsi Rp32 Miliar

Selain menyoroti pembangunan RSUD Tigaraksa, LSM MataHukum juga menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp32 miliar terkait dengan proyek tersebut. Mukhsin Nasir menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan kepada kejaksaan mengenai uang sebesar Rp32 miliar tersebut, apakah uang itu merupakan hasil rampasan kejaksaan.

"Apakah benar bahwa uang Rp32 miliar itu kejaksaan ikut mengetahui, apakah itu hasil rampasan kejaksaan, maka itu akan saya tanyakan kejaksaan, mudah-mudahan kejaksaan bisa menjawab," ujar Mukhsin.

Selain mempertanyakan apakah pengembalian uang tersebut atas pengetahuan kejaksaan, Mukhsin juga ingin mengetahui siapa yang melakukan pengembalian uang Rp32 miliar itu. "Nah ini yang akan saya telusuri, dari itu saya juga ingin menanyakan langsung ke pemda melalui Sekda," jelas Mukhsin.

MataHukum berharap pihak kejaksaan juga mau menelusuri apakah uang Rp32 miliar itu adalah bukti kerugian dari pelaku kejahatan, serta mengidentifikasi tersangka yang terkait dengan pengadaan lahan, alat-alat kesehatan, gedung, atau hasil kejahatan (korupsi).

Baca Juga: Ratusan Warga Tangerang Geruduk Kejari, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini