Tersedia 5 Jalur Pendaftaran PPDB Jateng 2024, Simak Syarat dan Kuotanya!

- 11 Juni 2024, 13:00 WIB
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK telah dibuka
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK telah dibuka /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Juknis PPDB Jateng

PR TANGERANGKOTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 telah dibuka. Tahun ini, terdapat 5 jalur pendaftaran yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru, yaitu:

1. Jalur Zonasi Reguler:

  • Kuota: Minimal 55% dari daya tampung, dengan 12% di antaranya untuk zonasi khusus.
  • Syarat: Memiliki KK dan tinggal minimal 1 tahun di wilayah zonasi.
  • Penerimaan: Berdasarkan jarak domisili ke sekolah.

2. Jalur Zonasi Khusus:

  • Kuota: Maksimal 12% dari daya tampung.
  • Syarat: Berdomisili di wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri.
  • Penerimaan: Calon peserta didik di wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

3. Jalur Afirmasi:

  • Kuota: Minimal 20% dari daya tampung.
  • Syarat:
    - Keluarga tidak mampu (terdaftar di PIP atau DTKS)
    - Anak panti (prioritas 1 dan 2 dari Dinsos Jateng)
    - Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, Camat, Ijazah SMP, dan Surat Pernyataan diri dan orang tua/wali.
  • Penerimaan:
    - Berlaku untuk dalam dan luar zonasi.
    - Kuota afirmasi dibagi: anak panti (maksimal 3%), ATS (maksimal 2%).
    - Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan jarak domisili (afirmasi keluarga tidak mampu dan anak panti) atau usia tertua (ATS).

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

  • Kuota: Maksimal 5% dari daya tampung.
  • Syarat:
    - Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan.
    - Perpindahan tugas minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    - Perpindahan tugas minimal antar kabupaten/kota.
  • Penerimaan:
    - Digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tua/wali bekerja.
    - Anak guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas untuk diterima langsung.

5. Jalur Prestasi:

  • Kuota: Maksimal 20% dari daya tampung.
  • Syarat: Memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
  • Penerimaan:
    - Berlaku untuk dalam dan luar zonasi.
    - Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan berjenjang diprioritaskan langsung diterima.
  • Penilaian:
    - Nilai akhir rapor (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Seni Budaya).
    - Bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik.
    - Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB.
    - Prestasi diraih pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
    - Bukti prestasi dilampirkan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran prestasi.
    - Untuk prestasi dari luar Jawa Tengah, dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi.

Kuota di atas merupakan minimal, sekolah dapat menambah kuota jalur afirmasi dan prestasi dengan mengurangi kuota jalur zonasi reguler. Informasi lebih lengkap mengenai PPDB Jateng 2024 dapat dilihat di laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/. Semoga informasi ini bermanfaat!***

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024: Cara Buat Akun, Berkas, dan Jadwal Penting

Editor: Baha Sugara

Sumber: PPDB Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini