Airin Rachmi Diany Dukung Pemekaran Wilayah, DPR Bahas 27 RUU Kabupaten/Kota, Hasilnya Mengejutkan!

- 22 Mei 2024, 11:36 WIB
ILUSTRASI: Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany menyampaikan dukungannya untuk pemekaran wilayah, sementara DPR sedang membahas RUU 27 Kabupaten/Kota
ILUSTRASI: Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany menyampaikan dukungannya untuk pemekaran wilayah, sementara DPR sedang membahas RUU 27 Kabupaten/Kota /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram @airinrachmidiany

PR TANGERANG KOTA - Isu pemekaran wilayah mengemuka menjelang Pilkada Serentak 2024. Dukungan untuk pemekaran ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari kelompok masyarakat, partai politik hingga kandidat calon kepala daerah. Komisi II DPR pun sedang melakukan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota.

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany menyoroti pentingnya membuka moratorium pemekaran wilayah sebagai langkah awal menuju kemandirian daerah otonom baru. Meskipun keputusan pemekaran daerah berada di tangan pemerintah pusat, Airin mengaku telah aktif melakukan diskusi dengan berbagai tokoh yang juga memperjuangkan pemekaran wilayah. Beberapa daerah seperti Kabupaten Cilangkahan, Caringin, dan Cibaliung, serta pemekaran Kabupaten Tangerang, menjadi fokus perhatiannya.

Dalam pemaparan visi dan misinya di Kantor DPW PKB Provinsi Banten Senin, 20 Mei 2024, Airin menyoroti pentingnya membuka moratorium pemekaran sebagai dorongan bagi pembangunan daerah otonom baru yang mandiri. Ia juga menekankan perlunya keterlibatan pemerintah provinsi dalam mengkaji dan mendukung proses terbentuknya daerah otonom baru yang memiliki kemandirian. "Kita perlu membuka moratorium pemekaran wilayah sebagai langkah awal menuju kemandirian daerah," ungkap Airin.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Siap Dukung Pemekaran Daerah, Ini Alasannya

DPR Bahas 27 RUU Kabupaten/Kota

Namun, ada informasi penting dari DPR yang sedang membahas 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan isu pemekaran wilayah. Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 21 Mei 2024. Syamsurizal menegaskan bahwa pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak akan membahas isu pemekaran wilayah.

Menurut Syamsurizal, konsep tata kelola pemekaran wilayah sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak termasuk dalam agenda pembahasan 27 RUU tersebut. "Tidak ada moratorium saat ini, dan acara ini bukan acara pemekaran wilayah daerah karena konsep tentang pemekaran wilayah itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ucapnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Tangerang Kota dari Antara pada Rabu, 22 Mei 2024.

Syamsurizal menekankan bahwa pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota akan berfokus pada aspek dasar hukum semata. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan fleksibilitas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota sehingga tidak perlu sering mengalami revisi di masa mendatang.

Baca Juga: Provinsi Tangerang Raya Jadi Kontrak Politik Calon Bupati Demokrat di Pilkada 2024, Meski Pernah Dilarang SBY

"Perubahan yang kita inginkan kita buatkan sesimpel mungkin. Kami tidak memasukkan detail yang terlalu kaku dan membatasi gerak karena kami menghendaki agar RUU ini tidak perlu sering diubah, demi stabilitas hukum yang lebih baik," katanya.

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini