Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka Mulai 3 Mei 2024, Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta!

- 1 Mei 2024, 16:19 WIB
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67 dengan insentif Rp4,2 juta
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67 dengan insentif Rp4,2 juta /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/prakerja.go.id

PR TANGERANG KOTA - Kabar gembira bagi para pencari kerja, kembali dibuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67 mulai Rabu, tanggal 3 Mei 2024. Program ini menjadi solusi bagi yang ingin mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program Kartu Prakerja Gelombang 67 merupakan inisiatif dari pemerintah yang ditujukan untuk berbagai kalangan, termasuk job seekers, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pelaku usaha mikro yang membutuhkan peningkatan keterampilan tanpa sedang berada dalam pendidikan formal.

Dengan melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67, peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana insentif yang dapat digunakan untuk pembayaran pelatihan kerja, kebutuhan sehari-hari, hingga modal usaha. Selain itu, program ini memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk meningkatkan kompetensi diri.

Detail Insentif Program Kartu Prakerja Gelombang 67

Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi, berbagai insentif disediakan, termasuk bantuan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan dengan totalnya sebesar Rp4,2 juta. Berikut adalah rincian insentif yang akan diterima:

  • Biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta.
  • Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000.
  • Insentif survei sebesar Rp 50.000, yang akan diberikan dua kali.

Sebelum dapat mengklaim insentif tersebut, peserta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67.

Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 67

Untuk dapat mendaftar pada Kartu Prakerja gelombang 67, peserta harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Berusia antara 18 hingga 64 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Sedang aktif mencari pekerjaan, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, misalnya pekerja/buruh yang sedang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini