Hati-hati! Mahasiswa yang Melanggar Ini Bisa Kehilangan Bantuan KIP Kuliah

- 23 April 2024, 08:30 WIB
ILUSTRASI: Laporkan penyalahgunaan KIP Kuliah
ILUSTRASI: Laporkan penyalahgunaan KIP Kuliah /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan bahwa penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dijalankan dengan ketegasan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.

Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar, langkah-langkah tegas akan diterapkan terhadap penerima KIP Kuliah Kemdikbud yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu sanksi yang akan diberlakukan adalah penghentian pencairan dana bagi mahasiswa yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.

Abdul Kahar menjelaskan bahwa jika ditemukan adanya penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai kriteria, pihak kampus akan diminta untuk menghentikan beasiswa yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya dan sesuai dengan tujuan program KIP-K.

Adapun kriteria penerima KIP Kuliah meliputi pemegang KIP SMA, penerima bantuan sosial, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp4.000.000 per bulan. Seleksi kelayakan calon penerima sepenuhnya dilakukan oleh pihak kampus yang memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Mau Kuliah Tanpa Bayar? Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2024!

Cara Melaporkan Penyalahgunaan KIP Kuliah

Kemendikbud Ristek juga memberikan akses pelaporan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan KIP-K atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi Kemendikbud Ristek atau akun media sosial yang telah disediakan. Kanal pelaporan penyalahgunaan KIP Kuliah dapat diakses melalui situs lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.

Abdul Kahar menegaskan bahwa semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius. Pihak Kemendikbud Ristek juga akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk mencabut status KIP-K bagi mahasiswa yang terbukti tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran bantuan KIP Kuliah dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi mahasiswa yang memang membutuhkannya. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi penerimanya.***

Halaman:

Editor: Baha Sugara

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah