Pemkab Tangerang Kurangi Jam Kerja ASN selama Ramadan 4,5 Jam

- 13 Maret 2024, 00:36 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Humas Prov. Kaltara

PRMN TANGERANGKOTA - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengurangan sebesar 4,5 jam membuat jam kerja ASN menjadi 32 jam per minggu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menjelaskan bahwa pengurangan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Menurutnya, bagi perangkat daerah seperti RSUD, BPBD, dan lainnya yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut, dapat menyesuaikan. Untuk pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja, jam masuk kerja dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan istirahat dari jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

"Hari Jumat, jam masuk kerja adalah pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan masa istirahat selama satu jam," tambahnya.

Dengan penyesuaian ini, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Hendar Herawan menekankan pentingnya agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dalam pelayanan publik.

"Saya berharap seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang dapat menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," ujar Hendar Herawan.***

Editor: Juliadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah