Penjabat Bupati Lebak Ingatkan Perangkat Desa Netral dalam Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 19:36 WIB
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan. /Info Tangerang Kota/Dok. Humas Pemkab Lebak

PRMN TANGERANGKOTA - Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan memperingatkan seluruh perangkat desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Peringatan ini disampaikan dalam pertemuan dengan kepala desa se-Kabupaten Lebak pada Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut Iwan Kurniawan, perangkat desa dan kelurahan sebagai lembaga di bawah naungan pemerintah harus bersikap netral dalam proses pemilihan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan yang mengatur netralitas perangkat desa diantaranya tercantum dalam pasal 29 huruf g dan huruf j UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa harus bersikap netral. Larangan serupa juga terdapat dalam Pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017, yang melarang pelaksana dan tim kampanye mengikutsertakan aparatur sipil negara, kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Kami meminta agar aparatur desa dan kelurahan bersikap netral, serta berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil, sesuai dengan hati nurani masing-masing," ungkap Iwan Kurniawan.

Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menegaskan bahwa ASN dan kepala desa harus mematuhi aturan netralitas pada Pemilu 2024. Pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 14 Februari tersebut mencakup pemilihan presiden dan wakilnya, legislatif pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta perwakilan daerah.

"Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dapat berjalan lancar, tertib, aman, dan damai," tambah Dedi Hidayat.***

Editor: Fandi Achmad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini