Kecelakaan Beruntun saat Mudik Lebaran di KM 58 Cikampek: Pentingnya Asuransi untuk Mengatasi Risiko

- 15 April 2024, 12:00 WIB
Kecelakaan mobil di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024, mengingatkan pentingnya asuransi kecelakaan saat berkendara.
Kecelakaan mobil di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin, 8 April 2024, mengingatkan pentingnya asuransi kecelakaan saat berkendara. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi pada jalur contraflow KM 58 Jakarta-Cikampek atau Tol Japek KM 58 saat mudik Lebaran menimbulkan dampak serius, baik secara emosional maupun materiil. Insiden ini mengingatkan pentingnya memiliki asuransi kecelakaan untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul dalam perjalanan.

Menurut informasi dari berbagai sumber, asuransi menjadi salah satu solusi untuk mengalihkan risiko finansial yang dihadapi dalam situasi seperti ini. Salah satu asuransi yang sangat dianjurkan adalah asuransi tipe komprehensif untuk kendaraan bermotor.

Asuransi komprehensif tidak hanya memberikan penggantian untuk kerugian total mobil, namun juga meliputi perlindungan selama perjalanan mudik, jaminan dalam situasi huru-hara, dan bencana alam. Hal ini sangat penting mengingat risiko kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi saat perjalanan jarak jauh seperti saat mudik Lebaran.

Selain asuransi kendaraan, asuransi jiwa juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan, terutama bagi pengemudi dan penumpang. Asuransi jiwa dapat memberikan perlindungan finansial selama perjalanan dengan mobil atau saat berada di luar rumah.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kerugian atau kerusakan pada kendaraan akan ditanggung oleh asuransi. Beberapa pengecualian seperti kelebihan muatan, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja, dan ketidakmemenuhi syarat SIM bisa membuat klaim ditolak oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 12 Orang Tewas dengan Luka Bakar

Untuk menghindari masalah saat mengajukan klaim, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Ajukan klaim maksimal lima (5) hari setelah kejadian.

2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, polis asuransi, STNK yang masih berlaku, dan surat keterangan dari Kepolisian.

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah