Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

- 28 Maret 2024, 16:09 WIB
Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2024
Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Pemkot Tangerang

Tangerang, PRMN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2024 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyatakan bahwa posko tersebut akan melayani para pekerja untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko pengaduan THR akan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ujang menggarisbawahi bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara berkesinambungan. Baik pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu berhak atas THR.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan setara dengan satu bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional.

"Penyaluran THR keagamaan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami mengajak para pekerja yang menemui ketidaksesuaian dalam penyaluran THR untuk memanfaatkan posko pengaduan kami guna menyelesaikan masalah tersebut," kata Ujang.***

Editor: Baha Sugara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x