PDIP Soroti Netralitas Bawaslu Kota Tangerang terkait Penindakan Baliho Politik

- 11 Desember 2023, 21:09 WIB
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning di Kota Tangerang, Senin, 11 Desember 2023.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning di Kota Tangerang, Senin, 11 Desember 2023. /Info Tangerang Kota/Muhamad Sultan Tanjung

PRMN TANGERANGKOTA - Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning mempertanyakan netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terkait penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Pada acara Konsolidasi Struktur PDIP se-Kota Tangerang, Senin, 11 Desember 2023, Ribka mengungkapkan kekecewaannya terhadap indikasi pilih-pilih dalam penindakan baliho oleh Bawaslu.

Ribka menyatakan ketidakpuasan melihat Bawaslu Kota Tangerang hanya melakukan penindakan terhadap baliho partai dan caleg PDIP, sementara atribut partai lainnya tidak mengalami penindakan serupa. Khususnya di Ciledug, Ribka menyebutkan baliho PDIP dicabut dengan alasan tidak boleh dipasang di jalan protokol, sementara partai lainnya tidak mengalami hal serupa.

"Si Partai Golkar tidak, PKS tidak, Perindo tidak, Demokrat tidak, kemana ini Panwas?" kata Ribka.

Ucapan Ribka menuai sorak sorai peserta konsolidasi, sambil berharap agar seluruh penyelenggara pemilu di Kota Tangerang tetap menjaga netralitasnya. Namun, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tangerang belum melakukan penindakan apa pun terhadap APK yang melanggar aturan pemasangan.

"Untuk penurunan baliho sampai detik ini masih belum ada," kata Komarullah.

Komarullah menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Kota Tangerang masih melakukan pendataan terhadap baliho mana saja yang melanggar aturan.

"Kita tidak pilih kasih, semua kita ratakan untuk penertiban APK di Kota Tangerang," tambahnya.

Sebagai informasi, beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK di antaranya adalah jalan protokol seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Merdeka, dan Jalan Gatot Subroto. Fasilitas umum seperti tiang aliran listrik atau telepon, tiang lampu lalu lintas, pintu perlintasan kereta api, pohon, dan tower telepon dan radio juga menjadi tempat terlarang.

Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di tempat-tempat seperti Taman Potret, Taman Prestasi, Alun-alun Neglasari, dan lainnya. Hal ini sebagai bagian dari aturan yang diberlakukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa kampanye menuju Pemilu 2024.***

Editor: Fandi Achmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini