Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Program Kartu Prakerja Gelombang 68

- 24 Mei 2024, 01:00 WIB
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 68 dapat mengklaim saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu setelah menyelesaikan pelatihan dan survei evaluasi
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 68 dapat mengklaim saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu setelah menyelesaikan pelatihan dan survei evaluasi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR TANGERANG KOTA - Apakah Anda salah satu peserta yang lolos dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 68? Jika ya, Anda pasti menantikan pencairan insentif sebesar Rp700 ribu yang akan diberikan oleh Pemerintah. Insentif ini diberikan kepada peserta yang telah menyelesaikan beberapa tahap dalam program ini. Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami syarat dan cara klaimnya.

Tujuan dan Manfaat Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. Gelombang 68 tidak hanya menyasar para pencari kerja, tetapi juga pekerja, buruh yang ingin meningkatkan keterampilan, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan dana total sebesar Rp4,2 juta. Dana ini terdiri dari:

  • Rp3,5 juta untuk saldo bantuan pelatihan
  • Rp600.000 sebagai insentif biaya pencarian kerja
  • Rp100.000 sebagai insentif survei evaluasi (dua survei masing-masing Rp50.000)

Saldo bantuan pelatihan bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan dari mitra Kartu Prakerja. Sementara itu, insentif biaya pencarian kerja dan insentif survei evaluasi bisa dicairkan ke dompet digital peserta, termasuk saldo DANA gratis Rp700.000 dari Pemerintah.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Cair Hari Ini! Klik Link DANA Kaget Tanpa Syarat

Kriteria Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu

Untuk bisa mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu melalui Program Kartu Prakerja, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang berstatus mahasiswa atau pelajar.

3. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa/perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar sebagai dua penerima Kartu Prakerja dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Baha Sugara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah